EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) secara resmi berhasil mencapai kesepakatan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan empat lembaga keuangan pada bulan Februari 2024, setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan sebelas lembaga keuangan pada bulan Januari 2024.

Kesepakatan ini menandai penyelesaian langkah MRA dengan nilai outstanding sekitar Rp 20,79 triliun, yang setara dengan 100% dari total utang yang berhasil direstrukturisasi. 


Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menyampaikan bahwa kesepakatan ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari lembaga keuangan terhadap WIKA.

"Lembaga keuangan memiliki keyakinan terhadap nilai dan kemanfaatan yang dapat dihadirkan oleh WIKA. Oleh sebab itu, tercapainya kesepakatan MRA akan memberikan dampak positif secara signifikan untuk mewujudkan penyehatan Perseroan," ungkap dia dikutip dari keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).


Dia mengatakan bahwa Perseroan juga terus menjaga komitmennya dalam memenuhi pembayaran kupon jatuh tempo Obligasi dan Sukuk secara tepat waktu. 

Adapun pada 3 Maret 2024 Perseroan merealisasikan pembayaran bunga jatuh tempo Obligasi dan Sukuk Mudharabah PUB I Tahap II Tahun 2021 sebesar Rp 69,6 miliar yang mana menunjukkan konsistensi WIKA dalam memenuhi komitmennya terhadap pemegang Obligasi dan Sukuk.


“ke depan, langkah penyehatan akan berjalan beriringan dengan penuntasan proyek-proyek yang dipercayakan kepada Perseroan. Dukungan dari stakeholders memegang peran penting untuk memastikan berbagai rencana tersebut berjalan dengan baik,” tutup Agung.