EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapuskan pencatatan (delisting) 62.339.484 saham Bank Ina (BINA). Itu dilakukan setelah hajatan right issue 296.54.687 helai tuntas. Saham itu, milik PT Indolife Pensiontama.


Ketentuan delisting itu, untuk memenuhi pasal 4 ayat 2 peraturan pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum, di mana bank hanya damat mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 99 persen dari jumlah saham bank bersangkutan. 


PT Indolife sebagai salah satu pemilik saham Bank Ina Perdana telah bersedia, dan menyetujui jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI sebesar 1 persen dari modal ditempatkan, dan disetor dalam perseroan. ”Delisting 62,33 juta helai dilakukan setelah pelaksanaan right issue 296,54 juta. Itu saham seluruhnya milik Indolife,” tulis Andreas soewatjono Soedjijanto, Direktur Utama Indolife Pensiontama. 


Berdasar data Biro Administrasi Saham Bank Ina Perdana yaitu PT Raya Saham Registra, per 29 September 2022, jumlah saham yang tidak dicatatkan di BEI milik Indolife sebanyak 59.370.937 helai atau 59,37 juta lembar. ”Delisting telah dilakukan usai right issue edisi III,”imbuh Andreas.  


Sekadar informasi, saat ini Bank Ina tengah menggeber right issue maksimum 296,85 juta saham biasa atas nama dari portepel Perseroan. Saham baru bernominal Rp100 per lembar itu, dibalut harga pelaksanaan di kisaran Rp3.600-Rp4.200 per saham. Nanti, setiap pemegang 1 HMETD berhak membeli satu saham baru.


Nah, dari hajatan itu, Bank Ina mematok dana taktis maksimal Rp1,24 triliun. Rasio right issue itu, bakal menerapkan setiap pemegang 20 saham lawas tercatat dalam daftar pemegang saham pada 28 November 2022 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 HMETD. ”Pemegang saham tidak menggunakan haknya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan 4,76 persen. (*)