EmitenNews.com -Pemerintah resmi membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). PMN tersebut diputuskan untuk dikembalikan ke kas negara.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur memberikan penjelasan terkait pembatalan suntikan PMN kepada Waskita Karya karena sederet masalah keuangan yang dihadapi BUMN tersebut.
Diungkapkannya, pemerintah telah mengalokasikan dana PMN ke Waskita sebesar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
"Kemudian dalam perkembangannya, Waskita mengalami masalah keuangan, kekurangan likuiditas dan modal kerja, sehingga bermasalah dengan going concern-nya," ujar Meirijal dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Sabtu (12/8/2023).
Selanjutnya, sambung dia, Waskita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keuangannya. Di sisi lain, rencana rights issue berjalan, namun kondisi Waskita terus menurun.
Related News
Masih Royal Bagi Dividen, CPIN Cetak Laba Rp3,7T di Semester I
Penjualan Lahan Laris, Laba DMAS Tembus Rp1,19 Triliun
Grup Djarum (BELI) Boncos Rp711,35 Miliar, Pendapatan Naik 55 Persen
Laba DAAZ Tumbuh Rp163,4 Miliar, Kas Operasi Berbalik Terkuras
Aset Tebal, Laba Grup Sinarmas (INKP) Meroket 127,43 Persen
Laba dan Pendapatan Positif, Saham SMIL Meroket 37 Persen





