EmitenNews.com -Pemerintah resmi membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). PMN tersebut diputuskan untuk dikembalikan ke kas negara.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Meirijal Nur memberikan penjelasan terkait pembatalan suntikan PMN kepada Waskita Karya karena sederet masalah keuangan yang dihadapi BUMN tersebut.
Diungkapkannya, pemerintah telah mengalokasikan dana PMN ke Waskita sebesar Rp3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
"Kemudian dalam perkembangannya, Waskita mengalami masalah keuangan, kekurangan likuiditas dan modal kerja, sehingga bermasalah dengan going concern-nya," ujar Meirijal dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Sabtu (12/8/2023).
Selanjutnya, sambung dia, Waskita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keuangannya. Di sisi lain, rencana rights issue berjalan, namun kondisi Waskita terus menurun.
Related News
Kinerja Moncer, Laba BCIP Melonjak 225 Persen Q1 2026
Drop 109 Persen, EMTK Kuartal I Boncos Rp335,85 Miliar
GGRP Comeback! Cetak Laba Melesat 120 Persen Q1 2026
Ekuitas Berlimpah, Pendapatan INET Melangit 3.070 Persen Kuartal I
Sudahi Kuartal I, Laba ADRO Melambung 67,08 Persen
Kuartal I 2026, MEDC Raup Laba USD67 Juta, Melejit 291 Persen





