EmitenNews.com - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), seiring belum diperolehnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. 

Corporate Secretary INCO, Anggun Kara Nataya, dalam dokumen resmi yang dirilis Jumat (2/2) menyampaikan bahwa hingga saat ini persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum diterbitkan. 

Kondisi tersebut menyebabkan perseroan belum diperkenankan terjun berkegiatan operasional pertambangan dan pembangunan pada tahun berjalan.

Anggun menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

“Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah IUPK hingga persetujuan RKAB 2026 resmi diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, Anggun menerangkan keterlambatan persetujuan RKAB tersebut tak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha perseroan secara keseluruhan. 

INCO juga menyatakan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, keselamatan kerja, serta kesinambungan operasional, sembari berharap persetujuan RKAB 2026 dapat terbit dalam waktu dekat. (*)