Rotasi 22 Pejabat DJBC, Purbaya Tak Segan Rombak Ulang
Yudhi Sadewa Rabu (28/1) melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Rabu (28/1) melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1). Para pejabat yang dilantik terdiri atas 22 orang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), 3 orang pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), 1 orang pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan 1 orang pejabat Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
Dalam pelantikan tersebut, Menkeu menyampaikan kepercayaan negara kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan dengan sebaik-baiknya sesuai amanah yang diberikan. Selain itu, Menkeu menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar seremoni administratif, melainkan merupakan tugas negara dan bentuk kepercayaan publik yang harus dipertanggungjawabkan.
“Arah dan ekspektasinya adalah kerja serius dan jaga integritas. Ini tugas negara dan kepercayaan publik yang dititipkan di pundak Saudara-Saudara sekalian dan akan dimintai pertanggungjawaban melalui kepemimpinan, etika, serta kinerja,” ujar Menkeu.
Purbaya mengatakan tidak segan untuk kembali merotasi jabatan di Ditjen Bea dan Cukai jika mengecewakan.
“Ke depan kita tidak boleh main-main lagi karena di posisi yang baru akan dimonitor dengan ketat. Dan kalau ada hal yang mengecewakan, jangan main-main lagi, saya akan atur ulang lagi,” tegas Purbaya saat menyampaikan arahan pada acara pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (28/1/2026).
Ia menekankan bahwa kerja, khususnya di bawah Ditjen Bea dan Cukai harus serius dan lebih dalam.
“Jadi kalau saya ngomong sekali jangan dianggap saya lupa, saya akan ingat terus. Kalau misalnya saya bilang balpres di proses dong sampai pemainnya,” jelas Purbaya.
Purbaya mengatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai ada di garis terdepan untuk melindungi potensi pendapatan negara dan harus mampu melindungi pasar dalam negeri. Dirinya memberikan atensi khusus kepada pasar dalam negeri yang kian digerus perdagangan ilegal.
“Jadi kita semua berada di lini terdepan untuk menjaga pasar dalam negeri dan domestic demand dari persaingan yang tidak fair, dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi dari luar negeri. Kalau kita tidak bisa jaga, cukai saya turun, pajak saya juga turun, saya rugi. Kita semua dirugikan,” pungkasnya.(*)
Related News
Tertekan, IHSG Menuju 7.071
Wait and See, Gulung Saham PTBA, CPIN, JPFA, dan ULTJ
Investor Makin Selektif, Due Diligence Jadi Kunci Transaksi M&A
Investor Tetap Perlu Hati-Hati Prediksi Harga Kripto Pakai AI
Kemenhub Buka Peluang Investasi Kawasan Penunjang Pelabuhan Patimban
Permintaan Dunia Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Naik Lagi





