EmitenNews.com - Oggy Achmad Kosasih tersangka dan ditahan. Kejaksaan menetapkan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021 menjadi tersangka kasus korupsi penjualan aluminium alloy tahun anggaran 2018-2024. Dalam kasus ini negara rugi mencapai Rp133,4 miliar.

 "Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," kata Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting kepada pers, di Kantor Kejati Sumut pada Senin (22/12/2025). 

Tim penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memperjelas kasus tersebut. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. 

Penyidik menduga Oggi melakukan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap Kejati Sumut. Pertama, Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. Kedua, Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. 

Seperti sudah diberitakan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jeffry menjelaskan, bahwa PT Inalum menjual aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) sejak tahun 2019. 

"Mereka diduga mengubah skema pembayaran yang seharusnya cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari," kata Jeffry di Kantor Kejati Sumut pada Rabu (17/12/2025). 

Alhasil, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy tersebut sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai USD8 juta. Jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***