Rupiah Menguat ke Rp17.805, Kebijakan DHE Berdampak?
:
0
Ilustrasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Foto: istimewa
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat pada perdagangan hari ini di tengah kombinasi sentimen geopolitik global dan kebijakan domestik terkait devisa hasil ekspor (DHE).
Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi, menyampaikan, mata uang rupiah ditutup menguat 76 poin ke level Rp17.805 per USD dari posisi penutupan sebelumnya di Rp17.880 per USD.
Sepanjang perdagangan, rupiah bahkan sempat mencatat penguatan lebih besar hingga 95 poin sebelum akhirnya memangkas sebagian penguatannya menjelang penutupan pasar.
Ibrahim menilai pelaku pasar global masih bergerak hati-hati seiring ketidakpastian perkembangan negosiasi gencatan senjata permanen antara Amerika Serikat dan Iran. Meskipun sebelumnya muncul laporan mengenai pembahasan perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan kembali jalur pelayaran Selat Hormuz, sejumlah isu strategis masih belum mencapai titik temu.
"Pasar masih cenderung berhati-hati karena kesepakatan akhir tetap membutuhkan persetujuan Presiden AS Donald Trump," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Seiring perkembangan tersebut, ekspektasi pasar terhadap arah kebijakan moneter AS juga mulai bergeser. Sebelumnya pelaku pasar memperkirakan peluang penurunan suku bunga lebih cepat, namun meningkatnya risiko geopolitik membuat investor kini kembali memperhitungkan kemungkinan suku bunga tinggi bertahan lebih lama.
Dari sisi domestik, sentimen pasar turut dipengaruhi implementasi kebijakan baru pemerintah mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang resmi berlaku mulai hari ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Khusus eksportir nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan pada rekening khusus di perbankan domestik selama minimal 12 bulan, sementara untuk sektor migas kewajiban penempatan mencapai minimal 30 persen selama tiga bulan.
Pemerintah juga membatasi konversi valas DHE ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
“Sementara itu, Pemerintah memberi waktu hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya,” tutur Ibrahim.
Related News
Harga Emas Cenderung Naik, Begini Prospek Industri Perhiasan Nasional
DHE SDA Berlaku Mulai 1 Juni, Eksportir Wajib Repatriasi 100 Persen
Tak Kunjung Rilis Laporan Keuangan, Begini Alasan Petinggi Danantara
PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku, Cek Beberapa WP Dikecualikan
Kunjungan Wisman Boleh Turun, Tapi Lihat Bali Tetap dapat Baiknya
Impor Menguat Santer, Kontribusi Ekspor Bersih ke PDB Malah Anjlok





