EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) gagal memperoleh persetujuan pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 9 Desember 2025 terkait penjelasan emiten atas keterlambatan pembayaran bunga ke-15 hingga ke-20 serta pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.

Dalam rapat itu, manajemen juga memaparkan posisi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2023 dan 2024.

Melalui saluran keterbukaan informasi, Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WKST, menjelaskan, RUPO dihadiri pemegang obligasi dengan total 1.171.250.000.000 suara atau setara Rp1,17 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 412.250.000.000 suara atau 35,20 persen menyatakan setuju atas usulan skema restrukturisasi yang diajukan Waskita.

Sebaliknya, 728.000.000.000 suara atau 62,15 persen menyatakan tidak setuju, sementara 31.000.000.000 suara memilih abstain.

Mengacu pada POJK No.14/2025 Pasal 31 ayat (6), suara abstain dihitung mengikuti suara mayoritas di luar abstain. Dengan demikian, suara tidak setuju meningkat menjadi 759.000.000.000 suara atau 64,80 persen dari total suara yang hadir.

Suara mayoritas ini tetap belum memenuhi ketentuan kuorum keputusan yang mensyaratkan persetujuan minimal 75 persen dari keseluruhan suara yang hadir.