Sabar! Pendaftaran Penyelenggara Bursa Karbon Belum Dibuka
:
0
EmitenNews.com -Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan pendaftaran penyelenggara bursa karbon juga belum dapat dilaksanakan.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan turunan dari POJK 14/2023 tenang Bursa Karbon.
"Untuk aturan turunan diperlukan SEOJK dan sekarang dalam finalisasi. Sebelum adanya SEOJK, pengajuan dokumen secara resmi belum ada. Baik itu dari manapun belum ada yang ajukan karena mereka sedang menunggu aturan turunannya," kata Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Sementara, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group melalui Indonesia Climate Exchange (ICX) rupanya juga menyatakan kesiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Informasi saja, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.
Related News
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas
Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau





