Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)

Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News

Perkuat Komitmen, Bank Neo Commerce (BBYB) Baharui Struktur Organisasi

Wondr by BNI Indonesia Masters 2025 Hadirkan 232 Atlet Dunia

Komisaris Emiten TP Rachmat (DRMA) Serok Saham Rp2,42 Miliar

BCA (BBCA) Siap Buyback Saham Rp5T

BCA Cetak Laba Rp43,4T, Tumbuh 5,7 Persen di Kuartal III-2025

Pengendali SAFE Kembali Buang Saham, Harga Ikut Turun!