Sah, Agus Syabaruddin Jadi Dirut Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)
Komisaris Utama/ : Hasanuddin
Komisaris : M. Yusuf
Komisaris Independen : Media Warman
Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terpilih yang belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan akan dilaksanakan oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, mencakup diantaranya penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
Related News
Melesat 15 Persen, JRPT Bungkus Laba Rp1,3 Triliun
Modal Kuat, CLEO Kebut Operasi 3 Pabrik Tahun IniĀ
Serentak! 7 Pengendali Serok Saham GOOD Rp83,26 Miliar
Surplus 33 Persen, SIMP Koleksi Laba Rp2,07 Triliun
Sudahi 2025, LPPF Tabulasi Laba Rp725,38 Miliar
Kompak, Laba dan Penjualan SIDO Tumbuh Tipis





