EmitenNews.com - PT Estika Tata Tiara (BEEF) menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Itu berdasar hasil putusan terhadap perkara PKPU nomor 176/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Gugatan PKPU itu, dilancarkan PT Sukses International Anugerah Pratama. 


Manajemen Estika berkeyakinan permohonan PKPU sejatinya menjadi momentum dan peluang untuk menunntaskan kewajiban kepada para kreditor. Itu bisa ditempuh melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. ”Artinya, PKPU memberi kepastian hukum,” tulis Sati Ratna Pratiwi, Corporate Secretary Estika Tata Tiara.


Dengan mempertimbangkan prospek usaha, fasilitas produksi, bisnis perseroan masih berjalan, dan tengah menuju pemulihan, perseroan optimistis dapat mencapai kesepakatan penyelesaian dengan para kreditur. ”Kami yakin mendapat komitmen untuk mempertahankan kelangsungan usaha perseroan,” imbuhnya.


Pasalnya, perseroan telah mendapat investor yang sudah bersedia masuk untuk mendukung penyelesaian kewajiban perseroan melalui PKPU. “Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pengurus PKPU untuk memanggil suplier, kreditur, dan sejumlah yang memiliki tagihan kepada perseroan untuk verifkasi utang piutang sekaligus mengajukan perdamaian dengan para kreditur,” ucapnya. 


Sebelumnya, Estika berjuang keluar dari jebakan PKPU. Nilai keseluruhan transaksi dengan permohonan PKPU mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai transaksi menjadi dasar gugatan PKPU Rp315,35 juta. Nah, dari nilai tersebut sebagian sudah dibayar. Dengan begitu, masih tersisa Rp212,52 juta. 


Manajemen Estika Tiara berkeyakinan bisa membayar kewajiban pada pihak ketiga, baik kreditur, dan suplier. Saat ini, perseroan tengah berkoordinasi dengan para kreditur utama untuk mendapat skema penyelesaian terbaik, dan memastikan going concern perseroan.


Fakta itu, klaim manajemen tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan publik. Apalagi, sampai detik belum ada potensi ancaman pada going concern secara signifikan. (*)