Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Ini Alasannya
Artis Sandra Dewi, dan Harvey Moeis di persidangan. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Sandra Dewi, Selasa (28/10/2025) resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya gugatan itu, sejumlah barang milik Sandra Dewi seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara. Harta itu disita terkait kasus korupsi suami sang artis, Harvey Moeis.
"Pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan surat penetapan permohonan pencabutan perkara, Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan sebagai Pemohon mencabut keberatan secara sukarela. Dengan pencabutan keberatan tersebut, putusan kasasi terhadap suami Sandra Dewi tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
"Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Hakim Rios.
Menurut Humas PN Jakarta Pusat, Andy Saputra, berkaitan dengan pencabutan itu, berarti kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu pula sejumlah barang yang diklaim milik Sandra Dewi, seperti 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan resmi dirampas untuk negara.
“Soal eksekusi merupakan kewenangan dari Kejaksaan,” tambah Andy Saputra.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi enggan memberikan komentar mengenai pencabutan gugatan tersebut. Dua kuasa hukum Sandra memilih diam dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah menyerahkan surat pencabutan.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset. Alasannya, harta yang dimilikinya diperoleh secara sah, baik melalui kegiatan endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Selain itu, ada perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi, dan suaminya, Harvey Moeis.
Dalam putusannya hakim tetap memerintahkan penyitaan terhadap aset yang awalnya diklaim sebagai milik Sandra itu. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.
Mahkamah Agung menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun
Sementara itu, dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Terkait kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita adalah sebagai berikut, sejumlah mobil: Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase, Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mercedes-Benz SLS AMG, MINI Cooper Countryman F60, Toyota Vellfire dan Lexus Porsche.
Kemudian, properti terdiri atas 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. Lainnya, 88 tas dari berbagai merek, 141 perhiasan, Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347, dan Logam Mulia.
Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi mengajukan keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu. Pasalnya, sang artis beralasan, ttas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.
Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah: Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m², 222 m², dan 123 m².
Related News
Bukan Negara Penempatan Resmi, 100 Ribu WNI Sudah Bekerja di Kamboja
Dalam Sidang Eks Dirut Ini Ungkap Jiwasraya Insolven Sejak 1998
Dinsos DIY Ungkap, 7 Ribu Penerima BLTS Terindikasi Terlibat Judol
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Siapa Dua Tokoh yang Tekan Karen?
Usut KPU Sewa Private Jet Rp46 Miliar, KPK Pelajari Putusan DKPP
Penyelidikan Kasus Whoosh, KPK Respon Peluang Panggil Luhut Pandjaitan





