EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (BBTN) bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui skema Supply Infrastructure Financing (SIF). FKTP atau klinik saat ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 23.219 FKTP. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan, perseroan akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan FKTP bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan memberi kredit modal kerja (KMK), dan kredit investasi kepada FKTP melalui skema SIF. 


”FKTP sebagai target pembiayaan Bank BTN yaitu fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,” tutur Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo, di Jakarta, Senin (25/4).


Saat ini, dari jumlah 23.219 FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Bank BTN menarget bisa menyalurkan KMK dan kredit investasi kepada sekitar 10 ribu FKTP senilai Rp2 triliun. Bantuan KMK, dan kredit investasi itu, diharap klinik atau FKTP bisa melayani peserta jaminan kesehatan lebih baik lagi. ”Potensi bisnis memang sangat besar terutama untuk penyaluran KMK dan kredit investasi. Nanti, FKTP memenuhi persyaratan akan mendapatkan KMK atau kredit investasi dari Bank BTN,” imbuhnya.


Selain pemanfaatan produk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan, ruang lingkup kerja sama dengan BPJS Kesehatan meliputi pemanfaatan jasa layanan perbankan lain. Misalnya, pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) melalui system auto debit. Kemudian pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR), pemanfaatan layanan jasa, produk perbankan, kerja sama lain yang disepakati BPJS Kesehatan, dan Bank BTN.


”BPJS Kesehatan dan FKTP bisa memanfaatkan berbagai kemudahan fasilitas perbankan dari Bank BTN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan,” tegas Haru.


Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, skema pembiayaan inovatif bagi mitra BPJS Kesehatan berupa SIF dapat dimanfaatkan FKTP atau klinik makin diminati. Peningkatan mutu layanan tidak hanya untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ”Salah satu upaya dengan melibatkan pihak perbankan dalam menyediakan kemudahan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas sarana, dan prasarana FKTP melalui SIF,” ujar Ghufron.


Kehadiran skema pembiayaan SIF itu, dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS makin baik. Selanjutnya, diharap makin banyak bank dapat meluncurkan layanan SIF, terutama bank-bank di daerah. Dengan begitu, FKTP dapat lebih leluasa dalam memilih kerja sama dengan perbankan. (*)