EmitenNews.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan fisik aset berupa tanah seluas 85,84 hektare yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Aset berupa tanah dan bangunan tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera atau eks kreditur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk.) BBKU. Saat ini aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


“Estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Tanah,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada keterangan resminya, Senin (16/10). Menurutnya aset ini menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.


Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang pengamanan atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama perwakilan DJKN Kementerian Keuangan wilayah Banten dan Tangerang didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta aparat pemerintah daerah setempat.


Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata Rionald.(*)