EmitenNews.com - Pemerintah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, lalu mengambil langkah penertiban itu.

Dalam keterangnnya yang dikutip Jumat (23/1/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap tindakan Satgas PKH itu diambil setelah pencabungan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Informasi yang dikumpulkan Jumat   (23/1/2026), diketahui bahwa penguasaan kawasan eks tambang itu dilaksanakan saat kunjungan kerja Satgas PKH ke lokasi, Kamis (22/1/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama unsur TNI dan Polri.

Dalam kegiatan tersebut juga terdapat Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala Staf Umum TNI, serta Komjen Pol. Syahardiantono, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I dari Bareskrim Polri, beserta jajaran tim terpadu.

Dari hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental perusahaan tambang tersebut. Pertama, terkait dengan perizinan. Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Pelanggaran berikutnya adalah adanya aktivitas ilegal. AKT terindikasi masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025. Hal itu dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Selain itu, perusahaan juga menghadapi potensi denda sebesar Rp4,2 triliun. Nilai ini dikalkulasikan dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.

Berdasarkan pemantauan lapangan, tercatat terdapat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini dalam pengawasan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum bersifat pidana kepada subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

"Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan," kata Barita Simanjuntak.

Komitmen pemerintah menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam satu tahun. Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menerbitkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari 4,09 juta hektare lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, seluas 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia. Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.

Seperti diketahui Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto setelah dua bulan pelantikannya.

Satgas PKH bertugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Masih kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.