Keputusan tegas ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan oleh Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Terutama yang berada di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sejumlah perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare. Lalu, enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sejauh ini, capaian Satgas PKH diklaim sebagai bukti ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.

Nama 22 perusahaan pemegang (PBPH) itu adalah PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

Kemudian, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah.

Lalu, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Berikutnya, perusahaan di Sumatera Barat terdiri atas PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Untuk daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh. Selanjutnya, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat. ***