Satgas Waspada Investasi: Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas Tongam.(fj)
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





