Satgas Waspada Investasi: Waspadai Tawaran Binary Option dan Broker Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas Tongam.(fj)
Related News
Hasil Survei: Mayoritas Pemudik Lebih Suka Naik Kereta Api
Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini
Usai Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam, Bupati Sidoarjo Ditahan KPK
Di LBM PWNU Jabar, Ketua DPD Bedah Status Jakarta dan Poros Maritim
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia Turun Menjadi 0,447
Jumlah Angkatan Kerja Naik 2,76 Juta Orang pada Februari 2024