Sebagai Wapres, Sesuai Perpres Gibran Bakal Didampingi 8 Staf Khusus

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah). dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Dalam mengemban tugas sebagai wakil presiden 2024-2029, wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dibantu oleh sedikitnya delapan staf khusus. Fasilitas itu diberikan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Sedangkan presiden nantinya akan memiliki 12 staf khusus.
Rencananya, presiden, dan wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu (20/10/2024). Pelantikan kepala negara itu, bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.
Dalam Perpres 3/2011 tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 8 staf khusus, yang terdiri dari: Bidang Umum; Bidang Komunikasi dan Informasi; Bidang Hukum; Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga. Lalu, Bidang Ekonomi dan Keuangan; Bidang Infrastruktur dan Investasi; Bidang Reformasi Birokrasi; dan Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
Seluruh staf khusus wakil presiden (presiden) itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Bedanya, wapres tidak diberikan hak mengangkat Utusan Khusus, seperti yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011.
Intinya, Staf khusus Wakil Presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri.
Satu hal, seluruh staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan wakil presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir. ***
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN