Sektor Properti dapat Insentif Fiskal, Gratis Administrasi Rp4 Juta Bagi Perumahan MBR
:
0
Ilustrasi perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Ini bagian dari rencana pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor properti. Untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), uang administrasi Rp4 juta ditanggung pemerintah.
"Pemerintah akan memberikan insentif pada properti, untuk menjaga momentum ekonomi, nanti kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," ucap Presiden Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Pelataran Senayan pada Selasa (24/10/2023).
Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk uang administrasi dalam insentif terhadap perumahan bagi MBR. Dengan insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan sokongan bagi pertumbuhan sektor properti.
"Untuk perumahan MBR ini juga akan diberikan bantuan uang administrasi, yang Rp 4 juta ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," tutur Joko Widodo.
Geliat perekonomian masih terlihat dalam pertumbuhan penerimaan pajak yang naik 5,65% secara year on year (yoy). Pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan pada kegiatan usaha.
Related News
Mitsubishi Resmi Pasarkan Hybrid Pertamanya di Indonesia
Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 M, Ini yang Dilakukan PT Pos
Harga Sawit Berjangka Naik, Pompa Optimisme Emiten
Rupiah Melemah ke Rp18.125 Imbas Ketegangan AS-Iran
Konflik AS-Iran Picu Inflasi Global, Emas Dunia dan Antam Turun Tajam
Ketegangan AS-Iran Dongkrak Imbal Hasil Obligasi AS Hingga 4,59 Persen





