Selidiki Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, PPATK Pasok Data KPK
:
0
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendapat pasokan data aliran dana kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK belum bersedia membuka identitas penerima uang haram, yang diduga mengalir sampai ke pimpinan Kemenag dan ormas keagamaan itu.
"Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi. Banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Inilah.com, Sabtu (13/9/2025).
PPATK menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data transaksi terkait aliran dana kasus korupsi kuota haji kepada KPK. Namun, saat ditanya soal identitas rekening yang terdeteksi, mulai dari pengusaha travel, asosiasi, oknum pejabat Kemenag, hingga dugaan keterkaitan dengan PBNU, informasinya masih tertutup.
Termasuk mengenai jumlah rekening yang terdeteksi dan total nilai transaksinya, Ivan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke KPK lantaran penyidikan masih berjalan.
"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," ucap Ivan.
Kepada pers, di Jakarta, Kamis (11/9/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag ke PBNU.
“Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam penelusuran tersebut, KPK menggandeng PPATK untuk melacak transaksi keuangan. Langkah ini dilakukan karena penyelenggaraan haji turut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
“Permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” katanya.
Satu hal, Asep Guntur Rahayu menegaskan, upaya penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas tertentu. “Tentunya kami tidak mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Memang setiap menangani perkara tindak pidana korupsi, kami akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi.”
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





