Sempat Dilarang OJK, BEI Siap Buka Akses Beli Saham Emiten Bursa Asing
:
0
Potret Jeffrey Hendrik dalal sesi wawancara media usai MoU bersama Alpaca pada Selasa (1/9/2026). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah baru untuk membuka akses investasi saham lintas negara (offshore product).
Per 1 September 2026 ini, BEI resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Alpaca Securities LLC, perusahaan broker asal Amerika Serikat, di Main Hall Bursa Efek Indonesia.
Penandatanganan ini menjadi tonggak awal investor ritel di Indonesia agar nantinya dapat membeli saham emiten yang tercatat di bursa negara lain melalui perusahaan sekuritas lokal.
"Ini merupakan momentum yang penting bagi kita dalam melakukan hal-hal yang berupaya untuk memperkuat konektivitas pasar modal Indonesia dengan ekosistem keuangan global," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam seremoni MoU pada Selasa (1/9/2026).
Jeffrey menjelaskan selama ini anggota bursa BEI belum dapat memberikan layanan investasi ke aset di luar negeri. Namun payung hukumnya sudah ada setelah terbitnya UU P2SK.
"Oke, jadi seperti yang kita ketahui bahwa selama ini anggota bursa yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia tidak dapat memberikan layanan kepada investornya terhadap aset di luar, instrumen investasi di luar negeri. Nah, dengan undang-undang P2SK itu sebenarnya sudah memungkinkan. Dan saat ini OJK juga sedang menyusun pengaturannya. Oleh karena itu kita mempersiapkan anggota bursa kita untuk bisa mendapatkan akses tersebut," ujar Jeffrey.
Tunggu Aturan Turunan OJK
Seperti diketahui, pada 9 Juli 2022 OJK melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri atau offshore products.
Kini aturan itu akan direvisi. Jeffrey menyebut RPOJK terkait akses pasar luar negeri sudah masuk tahap penyusunan.
"Sekarang RPOJK-nya setahu kami sedang dalam proses rule making. Jadi sudah ada progres. Setelah proses rule making rule ini tentu kita harapkan tidak lama lagi POJK-nya akan terbit," lanjut Jeffrey.
Related News
Soal Rp50 ke Rp1, BEI Targetkan Live di Pekan Terakhir September
Kurangi Dolar AS, BI-MAS Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal
23 Emiten Melanggar Aturan OJK dan Didenda Rp73,9M, Cek Daftarnya
Industri Syariah Masih Tertinggal Jauh, OJK Siap Luncurkan Peta Jalan
BEI Kantongi 9 Perusahaan di Pipeline Obligasi, Total 14 Emisi
Usaha Kecil Dominasi Penggunaan QRIS di Babel, ada 125 Ribu Merchant





