Senyum Bos KSP Indosurya Belum Lepas, Penyidikan Kasus Investasi Bodong Jalan Terus

Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang memberikan keterangan pers di Graha Surya, Jakarta. dok. Pikiran Rakyat.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang lainnya, Suwito Ayub buron, setelah mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News

Starlite dan CubMu Hadirkan Hiburan Digital Berkualitas dan Terjangkau

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon

Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5,5T

Sampai Akhir Juli, 14,5 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600 Ribu

Sukses SGS 2025, Gubernur akan Jadikan Model Bangun Jateng