Senyum Bos KSP Indosurya Belum Lepas, Penyidikan Kasus Investasi Bodong Jalan Terus
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Cipta (kiri) ditemani Kuasa Hukumnya Juniver Girsang memberikan keterangan pers di Graha Surya, Jakarta. dok. Pikiran Rakyat.
Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang lainnya, Suwito Ayub buron, setelah mengaku sakit saat akan diperiksa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Pasar Tradisional Jakarta Menuju Era Digitalisasi, Tahun Ini Capai 110
Kasus Restitusi Pajak, KPK Panggil Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
Efisiensi Anggaran, Soal Wacana Pemotongan Gaji Menteri Belum Dibahas
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Konsisten! Pupuk Kaltim Pertahankan Proper Emas ke-9
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T





