Setahun Menjabat, Dirut FPNI Asal Korsel Ajukan Pengunduran Diri
:
0
Potret properti milik emiten bahan kimia, PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI)
EmitenNews.com - PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) mengumumkan pengunduran diri Choi Kyoungyoon dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan.
Surat pengunduran diri tersebut diterima kesekretariatan FPNI pada Jumat, 19 Desember 2025.
“Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Choi Kyoungyoon selaku Direktur Utama Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam surat tanggal 19 Desember 2025,” ungkap Evan Kusuma Brata, Corporate Secretary FPNI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (25/12).
Choi Kyoungyoon merupakan salah satu dari dua warga negara Korea Selatan yang saat ini masih berada di jajaran manajemen FPNI.
Satu nama lainnya adalah Jang Seon Pyo, yang masih tercatat menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Adapun, Choi Kyoungyoon baru resmi menduduki kursi Direktur Utama FPNI sejak Desember 2024, atau sekitar satu tahun terakhir. Ia mengawali kariernya di Lotte Chemical Corporation sejak Juli 2012, sebelum kemudian aktif mengemban berbagai posisi General Manager di lingkungan FPNI sejak Januari 2021.
Evan menambahkan, keputusan pengunduran diri tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam suatu mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari sejak diterimanya surat pengunduran diri,” tambah Evan.
Pada perdagangan terakhir, Rabu (24/12) saham FPNI terpantau melemah 5,41% atau turun 50 poin ke level Rp875 per saham.
Related News
Tak Bagi Dividen, Primaya Hospital (PRAY) Bidik EBITDA Naik Dua DigitÂ
MSCI Bekukan Saham GOTO Efek Harga Gocap, Ini Dampaknya
WSBP Rombak Direksi, Eks Petinggi Waskita Toll Road Resmi Masuk
Naik Kelas! RBMS Resmi Pindah ke Papan Pengembangan
Bank Ganesha (BGTG) Absen Dividen, Fokus Perkuat Modal
Charoen Pokhpand (CPIN) Parkir di Zona Hijau, JPFA Malah Rontok





