Siap Rogoh Kantong Lebih Dalam: Harga MinyaKita Bakal Naik!
:
0
Menko Pangan Zulkifli Hasan didampingi Mendag Budi Santoso pada Rakortas yang menyepakati penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita, di Jakarta, Kamis (4/6). Foto: Kemendag
EmitenNews.com - Ada kabar tak sedap yang harus disampaikan ke ibu-ibu. Dengan alasan harga bahan baku minyak kelapa sawit atau CPO yang sudah tidak mendukung, pemerintah berencana menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita. Singkatnya dengan kebijakan tersebut otomatis akan membuat harga minyak goreng di masyarakat bakal naik.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan Kamis (4/6), kemarin dibahas perkembangan sejumlah barang kebutuhan pokok. Salah satu pembahasannya adalah rencana penyesuaian HET minyak goreng MinyaKita. Dalam Rakortas tersebut, disepakati perlunya penyesuaian HET minyak goreng MinyaKita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyesuaian HET MinyaKita mempertimbangkan harga keekonomian minyak goreng saat ini. Namun, besaran HET dan waktu penerapannya perlu melihat perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Mendag menyampaikan hal tersebut pasca-Rakortas yang dilaksanakan di kantor Kemendag, Jakarta.
“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MinyaKita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MinyaKita,” ujarnya.
Mendag Busan menyebut, pemerintah telah mengevaluasi nilai keekonomian minyak goreng untuk mendukung rencana penyesuaian harga MinyaKita tersebut. Sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan, antara lain, harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan.
“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa MinyaKita merupakan instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya untuk menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri ketika harga minyak kelapa sawit global meningkat. MinyaKita bukan minyak goreng subsidi serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokannya dipenuhi dari skema DMO dan dijual ke konsumen dengan acuan HET. Lebih lanjut, penyaluran MinyaKita harus difokuskan untuk mengisi pasokan ke pasar rakyat.
Selain membahas HET MinyaKita, Rakortas tersebut sekaligus membahas evaluasi harga beras dan telur. Pemerintah terus bersinergi mendukung optimalisasi instrumen stabilisasi harga beras melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), gerakan pangan murah, hingga penyaluran bantuan pangan.
Sementara itu, menyangkut pembahasan mengenai telur, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan penyerapan telur. Upaya ini untuk membantu menaikkan harga telur ayam ras di tingkat peternak.
“Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur. Jadi, nanti harga bisa mendekati atau sesuai Harga Acuan (HA), sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus,” ujar Mendag.
Related News
Akui Salah dan Menyesal Korupsi, Noel Terima Vonis dan Tidak Banding
BPOM Resmikan Fasilitas Produksi Injeksi Milik Ethica Industri Farmasi
Soal Pencopotan Purbaya, Istana Beberkan Fakta Ini
Dana Korupsi Silmy Karim, Dibagi Tiap Jumat ke Malaikat dan Grup Band
Menkeu Purbaya Bantah Rumor Dicopot di Tengah Tekanan Rupiah dan IHSG
KPK Tahan Silmy Karim, Kasus Pemerasan Warga Asing Tahun 2022-2026





