EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.


Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Permenkeu Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan SBSN dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).


Juga Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Permenkeu Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).


Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menyebut sejumlah ketentuan seri SBSN yang akan ditawarkan dalam transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak untuk periode Maret 2022.


Yakni bahwa tanggal transaksi ditetapkan hari Jumat, 25 Maret 2022, sedangkan tanggal setelmen Rabu, 30 Maret 2022.


SBSN seri PBS035 yang ditawarkan DJPPR bertenor 20 tahun dengan tanggal jatuh tempo 15 Maret 2042. Kupon/Yield yang ditawarkan adalah sebesar 6,75%, dengan harga bersih per unit Rp999.958,00 dan interest per unit sebesar Rp2.751,00.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  • Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.(fj)