Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Dok. Sekretariat Negara.
EmitenNews.com - Bagi yang bermasalah dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, mari memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
Penting dicatat. Tidak semua orang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.
Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya. Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah untuk menghapus iuran tertunggak bagi peserta yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Informasi yang diperoleh Senin (3/11/2025), diketahui kategori peserta yang bisa mendapatkan hapus tunggakan BPJS Kesehatan 2025, yaitu peserta yang beralih ke PBI Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang masuk data resmi masyarakat kurang mampu. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Validasi data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) penting agar program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
Seperti kata Menkeu Purbaya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat. ***
Related News
KBMI Nilai Formula Upah 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Terbanyak Jabar, Jateng dan Banten
Solusi untuk Wilayah Kota, Pemerintah Dorong Bangun Hunian Vertikal
Hadir di Tengah Bencana, Pemerintah Beli 40 Ton Cabai Petani Aceh
BTN Peduli Bersama Muhammadiyah Bantu Korban Banjir Sumatera
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji





