EmitenNews.com—Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas Hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akan memasuki tahapan mediasi.

 

Jika akhirnya tidak menemukan penyelesaian Perdamaian dalam mediasi, maka gugatan perdata kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang melibatkan salah satu orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes Susilo Wonowidjojo, dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat.

 

"Majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara gugatan Bank OCBC NISP ini bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum saat memimpin sidang di PN Sidoarjo, Rabu (15/3).

 

Seluruh pihak menyerahkan penunjukkan Mediator ditetapkan oleh Majelis Hakim, yang kemudian menunjuk Mediator yang sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, R.A. Didi Ismiatun, S.H, M.Hum.Disepakati mediasi pertama akan diadakan pada 29 Maret 2023 di PN Sidoarjo dengan Menyampaikan Resume Perkara dan Usulan-Usulan Perdamaian secara Tertulis.

 

"Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat persidangan.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar US$ 16,50 juta dan immateriil sebesar Rp 1 triliun.