EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia(BEI) mengakui sistem perdagangan bursa rentan terhadap transaksi short selling atau transaksi jual tanpa memiliki saham yang difasilitasi oleh Anggota Bursa (AB) yang belum mendapat ijin transaksi tersebut.

 

Menurut Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen  Risiko BEI, Sunandar bahwa saat ini bisa saja transaksi short sell sudah terjadi karena pemantauan transaksi di BEI tidak bisa saat berlangsung perdagangan atau post trade.

 

“Bursa bisa mengetahui transaksi short sell sepanjang Anggota Bursa menandainya. Tapi kalau tidak dilakukan penandaan transaksi short sell bisa saja tidak diketahui,”  jelas Sunandar kepada media, Kamis (22/6).

 

Ia mengakui sistem perdagangan bursa rentan terjadi short sell karena mengandalkan kedisiplinan AB dalam memetahui ketentuan transaksi tersebut.

 

“Iya rentan, Flag (Red- tanda transaksi Short Sell itu ) itu masalah teknis.,” kata dia.

 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Korea Invesment and Sekuritas Indonesia dan Wanteg Sekuritas, karena kedapatan melakukan transaksi short sell tanpa memiliki persetujuan dari bursa.

 

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa sistem perdagangan bursa tidak bisa mencegah Anggota Bursa (AB) melakukan transaksi short sell belum mendapat pesetujuannya.

 

Ia bilang, jual tanpa punya saham dan ijin melakukan short sell merupakan hal yang berbeda, karena JATS hanya melakukan proses penawaran jual beli dan proses pencocokan transaksi.

 

“Semakin banyak proses yang dilakukan (Red - fitur penolakan AB melakukan transaksi jual kosong belum mendapat persetujuan), maka akan muncul isu performance dalam proses penawaran jual beli dan proses pencocokan harga (matching),” terang dia.