Skema TBB Diterapkan di Bakauheni; Konsep One Way untuk Penyeberangan
                                    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penerapan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
EmitenNews.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penerapan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebab, skema tersebut dapat mencegah penumpukan arus balik dari Sumatera-Jawa yang tengah berlangsung. Hal tersebut dikatakan Menhub Dudy, saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (6/4) malam.
“TBB harus jadi perhatian karena kita belum selesai mengantar pemudik sampai penyeberangan. Jadi kita harus menyelesaikan dengan baik. Kalau di tol kita berlakukan one way, TBB adalah konsep one way untuk penyeberangan. Perhatian kita adalah bagaimana arus balik ini bisa kita fasilitasi atau akomodasi secara cepat sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujar Menhub Dudy.
TBB merupakan skema yang memungkinkan percepatan rotasi kapal dan muat kendaraan. Adapun penerapannya, kapal yang tiba di Pelabuhan Merak hanya perlu melakukan bongkar muatan, kemudian langsung kembali ke Pelabuhan Bakauheni untuk memuat kendaraan dan penumpang. Skema tersebut telah diterapkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT. ASDP.
Atas hal tersebut, Menhub mengapresiasi stakeholder yang telah mengelola arus mudik, juga berpesan agar pelaksanaan arus balik dari Pelabuhan Bakauheni sama baiknya dengan pelaksanaan arus mudik dari Pelabuhan Merak.
“Untuk arus balik kita juga harus perhatikan secara seksama seperti yang kita kelola di Pelabuhan Merak. Saya harap pengelolaan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak akan jadi lebih baik karena kita sudah melihat pengalaman Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Sejauh ini saya lihat sudah cukup baik, kita harus terus perbaiki ke depannya,” pungkas Menhub Dudy.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendukung penerapan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebab, skema tersebut dapat mencegah penumpukan arus balik dari Sumatera-Jawa yang tengah berlangsung. Hal tersebut dikatakan Menhub Dudy, saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (6/4) malam.
“TBB harus jadi perhatian karena kita belum selesai mengantar pemudik sampai penyeberangan. Jadi kita harus menyelesaikan dengan baik. Kalau di tol kita berlakukan one way, TBB adalah konsep one way untuk penyeberangan. Perhatian kita adalah bagaimana arus balik ini bisa kita fasilitasi atau akomodasi secara cepat sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujar Menhub Dudy.
TBB merupakan skema yang memungkinkan percepatan rotasi kapal dan muat kendaraan. Adapun penerapannya, kapal yang tiba di Pelabuhan Merak hanya perlu melakukan bongkar muatan, kemudian langsung kembali ke Pelabuhan Bakauheni untuk memuat kendaraan dan penumpang. Skema tersebut telah diterapkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT. ASDP.
Atas hal tersebut, Menhub mengapresiasi stakeholder yang telah mengelola arus mudik, juga berpesan agar pelaksanaan arus balik dari Pelabuhan Bakauheni sama baiknya dengan pelaksanaan arus mudik dari Pelabuhan Merak.
“Untuk arus balik kita juga harus perhatikan secara seksama seperti yang kita kelola di Pelabuhan Merak. Saya harap pengelolaan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak akan jadi lebih baik karena kita sudah melihat pengalaman Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Sejauh ini saya lihat sudah cukup baik, kita harus terus perbaiki ke depannya,” pungkas Menhub Dudy.(*)
Related News
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




