Soal Aliran Dana dari SYL, Jaksa KPK Hadirkan Penyanyi Nayunda Rabu
:
0
Pedangdut Nayunda Nabila. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Tidak sabar menunggu kesaksian penyanyi dangdut Nayunda Nabila. Jaksa KPK memanggil penyanyi jebolan ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi itu, Rabu (29/5/2024). Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang penyanyi diduga menikmati aliran dana korupsi SYL. Menariknya ada kesaksian, SYL mengirim karangan bunga, dan kue ulang tahun Nayunda dengan uang dari Kementan. Penyanyi asal Makassar itu, juga disebut dimasukkan ke Kementan sebagai tenaga magang dengan gaji Rp4,3 juta per bulan, tetapi tidak pernah hadir di Kementan.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/5/2024), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nayunda Nabila dipanggil sebagai saksi pada Rabu 29 Mei 2024, untuk mengonfirmasi beberapa fakta sidang.
“Tim jaksa KPK mengagendakan Rabu (29/5/2024) yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan.
Pada Senin (27/5/2024), Jaksa KPK menghadirkan keluarga SYL dan politisi NasDem. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL bernama Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL Andi Tenri Bilang Radisyah.
Sementara itu, ada dua pengurus Partai NasDem yang dipanggil menjadi saksi untuk sidang selanjutnya. Mereka adalah Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem Joice Triatman.
Pada sidang Senin (20/5/2024), mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkap bahwa SYL menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Namun, ternyata sang penyanyi jarang ngantor meski digaji per bulan.
Wisnu Haryana bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Wisnu Haryana mengatakan Kementan hanya menggaji Nayunda Nabila selama setahun. Transferan Rp4,3 juta per bulan dihentikan karena yang bersangkutan tak pernah ke kantor.
Nayunda Nabila sebagai honorer Kementan yang bertugas di bagian protokoler, cuma dua kali datang ke kantor. "Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali."
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





