EmitenNews.com - Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas strategis berpotensi menjadi bumerang bagi Indonesia. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengingatkan soal kemungkinan berdampak pada hilangnya pasar bagi ekspor kelapa sawit dan turunannya, hasil produksi Indonesia.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono merespons kebijakan ekspor terbaru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Di depan anggota DPR, Presiden mengungkapkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus ekspor komoditas. Nama BUMN baru itu PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Prabowo menjelaskan, dengan PP baru tersebut penjualan semua hasil SDA, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, sampai paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah Indonesia.

Sampai di sini, Eddy Martono mengingatkan, jangan sampai aturan baru ini justru jadi bumerang bagi Indonesia, yang berdampak pada hilangnya pasar bagi ekspor kelapa sawit dan turunannya, hasil produksi Indonesia.

Tentu saja Eddy memiliki alasan logis untuk itu. Ia mengatakan karakter industri dan rantai pasok kelapa sawit di Indonesia, yang penting diketahui. Menurut dia, tidak semua eksportir adalah perusahaan perkebunan yang juga mempunyai industri hilir.

Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya BUMN Ekspor SDA itu, kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/5/2026), Eddy mempertanyakan bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?.

Belum lagi, urai Eddy, pesanan para importir untuk industri biasanya diminta dengan komposisi khusus. Jadi, industri yang sama belum tentu pesanannya sama. “Apakah hal seperti ini bisa dilayani? Para eksportir biasanya sudah memiliki pasar sendiri-sendiri. Jangan sampai kita akan kehilangan pasar kalau tidak bisa dikelola dengan baik."

Dalam pidatonya soal pembentukan BUMN baru itu, Prabowo mengatakan kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam tersebut bukan hal luar biasa. Karena sudah diterapkan oleh banyak negara.

Tujuan utama kebijakan baru itu, memperkuat pengawasan dan monitoring. Serta, memberantas praktik kurang bayar atau under inovoicing, praktik transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).