Soal Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi dari Kurator
:
0
Ilustrasi para pekerja Sritex menyelesaikan pesanan di masa jayanya. Dok. Sritex.
EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa. Meski begitu untuk delisting Sritex itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menantikan penyelesaian proses likuidasi oleh pihak kurator yang bertanggung jawab terhadap Sritex.
Kepada pers, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan. Artinya, sesuai prioritas penanganan dari pihak berwenang.
Terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian, Nyoman mengatakan perihal itu berada di ranah kurator. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya."
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," kata Inarno Djajadi.
SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.
OJK telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Meski begitu, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya.
Terkait kemungkinan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno mengatakan bahwa langkah tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
Kita tahu Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.
Catatan kurator kepailitan Sritex menyebutkan, tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





