EmitenNews.com - Semua hak cipta atau royalti atas lagu Indonesia Raya telah diserahkan tanpa syarat dan menjadi domain publik negara sejak tahun 1960. Keluarga Wage Rudolf Supratman, melalui ahli waris, menegaskan posisi itu, seiring adanya upaya keluarga saat ini untuk melakukan pencatatan digital demi perlindungan sejarah.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/10/2025), Endang WJ Turk, salah satu perwakilan keluarga WR Supratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak telah lama terjadi dan bukan ditujukan untuk mendapatkan royalti di masa kini.

“Tidak ada nilai ekonomi. Dari pihak keluarga sudah kasih pada tahun 1960," tegas Endang WJ Turk kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Pihak keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu, mengungkapkan, penyerahan hak cipta penuh, atau beli putus oleh pemerintah kepada keluarga WR Supratman pada tahun 1960 itu, disertai pemberian uang penghargaan. Apresiasi itu diterima pihak keluarga, saat itu, dari Departemen Pendidikan.

Asal tahu saja. Uang apresiasi yang diterima keluarga pada tahun 1960 tersebut bernilai nominal Rp250.000. Endang menjelaskan, nilai nominal tersebut jika dikonversi dengan harga emas pada tahun ini, setara dengan sekitar Rp 6,5 miliar.

Oleh pihak keluarga, uang apresiasi tersebut kemudian dibagikan kepada empat ahli waris yang terdiri atas tiga kakak dan satu adik WR Supratman.

Pihak keluarga menegaskan, penyerahan hak ini bukan sebagai transaksi jual-beli, melainkan penyerahan tanpa syarat oleh keluarga. 

"Jadi, udah beli putus pemerintah. Keluarga besar sudah memberikan. Sebenarnya itu uang apresiasi. Bukan dijual ya? Bukan dijual. Bukan beli. Cuma uang penghargaan. Karena pihak keluarga sudah memberikan semua pengurusan lagu Indonesia Raya. Tanpa syarat," tambah Endang.

Satu hal lagi, meski hak cipta sudah menjadi milik negara, keluarga saat ini melakukan langkah proaktif dengan mendaftarkan lagu asli lain ciptaan WR Supratman.

Dalam keterangannya, Dario Turk, suami Endang WJ Turk, menyatakan pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, sekaligus melindungi catatan sejarah pencipta lagu kebangsaan.