EmitenNews.com - Semua hak cipta atau royalti atas lagu Indonesia Raya telah diserahkan tanpa syarat dan menjadi domain publik negara sejak tahun 1960. Keluarga Wage Rudolf Supratman, melalui ahli waris, menegaskan posisi itu, seiring adanya upaya keluarga saat ini untuk melakukan pencatatan digital demi perlindungan sejarah.

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/10/2025), Endang WJ Turk, salah satu perwakilan keluarga WR Supratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak telah lama terjadi dan bukan ditujukan untuk mendapatkan royalti di masa kini.

“Tidak ada nilai ekonomi. Dari pihak keluarga sudah kasih pada tahun 1960," tegas Endang WJ Turk kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Pihak keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu, mengungkapkan, penyerahan hak cipta penuh, atau beli putus oleh pemerintah kepada keluarga WR Supratman pada tahun 1960 itu, disertai pemberian uang penghargaan. Apresiasi itu diterima pihak keluarga, saat itu, dari Departemen Pendidikan.

Asal tahu saja. Uang apresiasi yang diterima keluarga pada tahun 1960 tersebut bernilai nominal Rp250.000. Endang menjelaskan, nilai nominal tersebut jika dikonversi dengan harga emas pada tahun ini, setara dengan sekitar Rp 6,5 miliar.

Oleh pihak keluarga, uang apresiasi tersebut kemudian dibagikan kepada empat ahli waris yang terdiri atas tiga kakak dan satu adik WR Supratman.

Pihak keluarga menegaskan, penyerahan hak ini bukan sebagai transaksi jual-beli, melainkan penyerahan tanpa syarat oleh keluarga. 

"Jadi, udah beli putus pemerintah. Keluarga besar sudah memberikan. Sebenarnya itu uang apresiasi. Bukan dijual ya? Bukan dijual. Bukan beli. Cuma uang penghargaan. Karena pihak keluarga sudah memberikan semua pengurusan lagu Indonesia Raya. Tanpa syarat," tambah Endang.

Satu hal lagi, meski hak cipta sudah menjadi milik negara, keluarga saat ini melakukan langkah proaktif dengan mendaftarkan lagu asli lain ciptaan WR Supratman.

Dalam keterangannya, Dario Turk, suami Endang WJ Turk, menyatakan pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah klaim kepemilikan oleh pihak lain, sekaligus melindungi catatan sejarah pencipta lagu kebangsaan.

"Kami mendaftarkan Indonesia Raya satu stanza, tapi lagu asli Indonesia Raya tiga stanza. Untuk lagu-lagu lain, semua lagu-lagu lain ciptaan WR Supratman, juga didaftarkan. Supaya tidak diklaim sama orang lain ya," kata Dario Turk.

Pencatatan digital ini dianggap penting oleh keluarga untuk menjaga validitas sejarah dalam jangka waktu yang sangat panjang. 

Sekali lagi, pihak keluarga WR Supratman menyatakan langkah mereka itu, bukan untuk menerima royalti. Itu hanya mencatatkan bahwa WR Supratman yang menciptakan lagu ini. Mereka tidak mau, nanti seribu tahun lagi, atau dua ribu tahun lagi catatan itu semua hilang. Mereka mencatatkan, karena bagaimanapun, sejarah bisa diubah. 

Sementara itu, terkait rencana pemerintah mewajibkan pembayaran royalti kepada para pencipta karya muncul penolakan dari kalangan kreator konten. Mereka mengaku kecewa dengan wacana tersebut. Kebijakan itu dinilai tidak masuk akal jika diterapkan di ranah konten digital yang sifatnya gratis dan terbuka di berbagai platform.

Pembebanan royalti kepada kreator tidak sebanding dengan sistem platform yang belum memberi keuntungan finansial langsung. Salah satu keberatannya, ketika membuat konten di Instagram, tetapi tidak ada pembayaran dari Instagram. Jadi, tidak adil jika konten kreator diwajibkan membayar royalti musik di-IG.

Jika kebijakan itu diterapkan, akan membuat kreator beralih menggunakan musik-musik bebas hak cipta. Dampaknya, karya para musisi yang diharapkan mendapatkan royalti bisa kehilangan momentum untuk dikenal publik. Konten kreator mendalilkan, tindakan mereka mengutip karya musisi, justru membuat lagu-lagunya menjadi terkenal, dan bahkan jadi booming.

Dengan pertimbangan seperti, konten kreator berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan ini dan lebih memposisikan diri sebagai pendukung industri kreatif, bukan pemberat langkah. Sejauh ini, para kreator mengklaim turut mendorong perputaran ekonomi, termasuk sektor pariwisata, kuliner, hingga UMKM.