Soal Multitafsir Perlindungan Wartawan, Ini Penjelasan Dewan Pers
:
0
Ilustrasi para wartawan sedang mewawancarai narasumber. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Dewan Pers membantah dalil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) soal multitafsir dalam frasa “perlindungan wartawan” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Iwakum membawa masalah yang dinilai multitafsir itu, dalam perkara uji materi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menyampaikan keterangan Dewan Pers sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah jelas dan tidak multitasir,” kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan perkara dimaksud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dewan Pers melihat pasal yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” itu eksplisit mengatur bahwa negara memberikan perlindungan terhadap wartawan ketika melaksanakan profesinya.
Dengan begitu UU Pers secara jelas memberikan sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam UU dan ada ancaman pidananya.
Dewan Pers menilai, Pasal 8 UU Pers sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan, baik melalui mekanisme nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan yang menjadikan UU Pers sebagai pertimbangan putusan.
Ada beberapa nota kesepahaman yang telah dijalin oleh Dewan Pers dengan berbagai lembaga. Di antaranya, termasuk Polri, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komnas Perempuan.
Tiap-tiap nota kesepahaman, dinilai memiliki fungsi tersendiri menyesuaikan dengan lembaga yang bekerja sama. Langkah ini dilakukan dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers.
“Dengan MoU Polri dan Kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ucap Abdul Manan.
Dalam kasus pelaporan pidana terhadap wartawan, polisi akan menanyakan apakah laporan itu masuk kategori tindak pidana yang harus diproses polisi atau justru termasuk sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





