EmitenNews.com -Emiten pengelola Rumah Sakit OMNI, EMC dan JEC. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melaporkan bahwa dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020. Perseroan menyampaikan laporan mengenai transaksi afiliasi.

 

Merujuk keterangan resmi SAME yang dikutip, Selasa (14/11/2023) telah dilakukan transaksi afiliasi oleh dan antara PT Utama Pratama Medika (UTPM), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung oleh ASME dan PT Sarana Meditama International (SMI), anak usaha yang dimiliki secara langsung oleh Perseroan.

 

"Pada tanggal 9 November 2023, UTPM dan SMI telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana UTPM bertindak selaku pemberi pinjaman dan SMI bertindak selaku penerima pinjaman," tulis Rahmiyati Yahya Corporate Secretary SAME.

 

Berdasarkan Perjanjian tersebut, UTPM telah Setuju untuk memberikan fasilitas pinjaman sebanyak-banyaknya Rp200 miliar kepada SMI untuk investasi pembiayaan usaha dan modal kerja SMI. Para Pihak telah menyepakati bahwa Perjanjian akan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal Perjanjian. 

 

UTPM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 24, Kel. Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, yang 99,9997%sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan. 

 

SMI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jl. Alam Sutera Boulevard Kav. 25, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Tangerang Selatan, yang 99,999%, sahamnya dimiliki secara langsung Oleh Perseroan. 

 

Rahmi menyatakan alasan dilakukannya transaksi afiliasi tersebut adalah karena SMI membutuhkan dana untuk kebutuhan investasi, pembiayaan usaha dan modal kerja. 

 

"Dengan Fasilitas Pinjaman, SMI akan mampu melakukan kegiatan usahanya dan mencapai maksud dan tujuannya sesuai Anggaran Dasar, serta dapat memberikan nilai tambah bagi SM! di masa yang akan datang," tutur Dia.

 

Informasi Tambahan Transaksi yang dilakukan oleh dan antara Para Pihak berdasarkan Perjanjian merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan yang dimaksud oleh POJK No. 42/2020.