Subvarian Omicron Meningkat, Menko Perekonomian Minta Karyawan Wajib Vaksin Booster
:
0
Vaksinasi booster. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk mobilitas masyarakat. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan pentingnya mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin penguat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 terbaru. Tidak terkecuali untuk pekerja yang berada di garda terdepan dalam melayani masyarakat, seperti karyawan bank.
Di hadapan para petinggi perbankan, Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah ingin tetap menjaga masyarakat dari penyebaran subvarian omicron BA.4 dan BA.5. Penyebaran subvarian Omicron ini, yang membuat kasus infeksi virus Corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) kembali melonjak akhir-akhir ini.
"Ini di depan para direktur bank, booster diwajibkan saja untuk seluruh karyawan, sehingga ini bisa dimanfaatkan, kita punya banyak vaksin," kata Menko Airlangga Hartarto dalam sesi tatap muka dengan direktur utama di sektor jasa keuangan, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Indonesia sedang menjalankan proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Situasi itu telah mendorong permintaan yang cepat. Karena itu, demand terhadap barang dan jasa melonjak di berbagai negara.
Namun dalam perkembangannya, terjadi disrupsi baru post Covid-19. Airlangga menguraikan, dunia sedang menghadapi situasi yang sering disebut the perfect storm.
"Pandemi Covid-19 belum berakhir. Di Amerika masih di atas 100 ribu. Di Eropa, beberapa negara, seperti Inggris, Perancis masih 90 ribu. Di Singapura kemarin sudah lebih dari 8.000, di Indonesia sekitar 1.800," urai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ***
Related News
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka





