EmitenNews.com - Progres pelaporan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, terus meningkat. DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15.616.605 wajib pajak.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dari jumlah itu, sebanyak 6.685.865 SPT di antaranya dilaporkan melalui Coretax DJP, sedangkan 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

Rincian DJP menyebutkan, berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, sebanyak 5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan, 595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Kemudian, 141.055 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 116 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP melaporkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax telah mencapai 15.616.605 wajib pajak.

Jumlah itu terdiri atas 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP memberitahukan, untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Satu hal, DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

Sampai di sini DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Penting diketahui wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jadi, sebelum kena denda, silahkan para wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya, sampai tenggat waktu tidak kena denda yang diberikan. ***