Sudah Dapat Dana Publik, Emiten Wajib Jaga Kualitas dan Ketepatan Keterbukaan Informasi
Untuk diketahui, regulator bursa melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023 hingga tenggat waktu tanggal 31 Oktober 2023.
Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/11/2023) bahwa teguran itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Adapun sebanyak 74 emiten itu, diantaranya; DEWA, GEMS, MEDC, ELTY, BEEF, PSAB, WMPP, ALTO, ARGO, ARMY, BAPI, BEEF, BEER, BLUE, CBMF, COAL, COWL, CPRI, CTBN, DEAL, DUCK, ENVY, ESTA, FIRE, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IBST, ICON, INDX, IPOL, JSKY, KBRI, KOIN, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLU, POOL, PRIM, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SLIS, SQMI, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TNCA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, WINR, dan WOWS.
Related News
Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
Dua Saham Keluar dari FCA, Satu Ngacir ARA Satunya Loyo
Dua Saham Meroket Usai Suspensi, Langsung Rontok!
BEI Sebut Masih Ada 3 IPO Lighthouse Siap Melantai Tahun Ini





