Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU ASN Bolehkan Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
:
0
Ilustrasi prajurit TNI sedang latihan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Undang-undang membolehkan prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Aparat TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri."
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Related News
Danai LRT Hingga RSUD, Pemprov DKI Siapkan Obligasi Rp3,5T pada 2027
Motor Listrik Nasional Momentum Reindustrialisasi Ekonomi Dalam Negeri
Target Swasembada 2027, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam
KPK Tetapkan Bupati LAZ Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan dan Jasa
Bangun Ekosistem Hidrogen, ESDM Ungkap Potensi Investasi Rp32 Triliun
Mensesneg Minta Proses Hukum Febrie Jangan Kaitkan dengan Presiden





