Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU ASN Bolehkan Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
:
0
Ilustrasi prajurit TNI sedang latihan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Undang-undang membolehkan prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Aparat TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri."
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Related News
Terlibat Scamming, 31 Warga Malaysia dan Taiwan Ditahan Imigrasi
Terbukti Korupsi, 3 Eks Pejabat Inalum Divonis 7 Tahun, Denda Rp500M
Integrasi Sustainability dan AI Jadi Kunci Ketahanan Bisnis Perusahaan
Harga Minyak Dunia USD108, Menteri Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tetap
Langkah Nyata CBI Group dan SSMS Ringankan Beban Tim Gabungan Karhutla
BSN Serbu Bandung, Layanan Digital Masuk Merchant





