Sulap Defisit Jadi Laba, Begini Penjelasan Darma Henwa (DEWA)
:
0
Alat berat beraksi di area tambang milik Darma Henwa. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Darma Henwa (DEWA) per 31 Maret 2024 mengemas saldo laba Rp376 miliar. Menjungkir balik dari semula defisit senilai Rp1,09 triliun. Itu efek penggunaan mata uang rupiah dalam laporan keuangan per 31 Maret 2024 dari semula dolar Amerika Serikat (USD).
Pengubahan penyajian mata uang rupiah dari USD itu, sejalan pendapatan kontrak dengan klien per 1 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan mengajukan persetujuan perubahan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, Kemenkeu menerbitkan keputusan Menteri Keuangan nomor Kep-223/WPJ.19/2022.
Keputusan menteri keuangan itu, mengenai pemberian izin menggelar pembukuan dengan bahasa Indonesia, dan mata uang rupiah. Oleh sebab itu, sejak 1 Januari 2023, seluruh pendapatan, dan sebagian beban disajikan dalam bentuk rupiah.
Perubahan mata uang fungsional dilakukan secara prospektif sesuai PSAK 221, pengaruh perubahan kurs valuta asing, paragraf 35. Nah, ketika ada perubahan dalam mata uang fungsional, entitas menerapkan prosedur pengajaran untuk mata uang fungsional baru secara prospektif.
Berdasar PSAK 221 paragraf 37, hasil dari jumlah yang dijabarkan untuk pos nonmoneter dianggap sebagai biaya historis. Selisih kurs yang timbul dari penjabaran kegiatan usaha luar negeri yang diakui sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain sesuai paragraf 32, dan 39 (c) tidak diklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sampai pelepasan kegiatan usaha tersebut.
Berdasar PSAK 221 itu, perubahan mata uang fungsional telah menimbulkan dampak selisih kurs yang disajikan sebagai salah satu komponen ekuitas. ”Manajemen mempertimbangkan selisih kurs tersebut perlu disajikan sebagai akun terpisah sebagai komponen ekuitas pada laporan keuangan pada 2023 agar lebih informatif,” tegas Ahmad Hilyadi, Director & Corporate Secretary Darma Henwa.
Dengan pertimbangan itu, perseroan menelaah kembali untuk memastikan selisih kurs yang disajikan sebagai akun terpisah sebagai komponen ekuitas pada laporan keuangan tahun 2023 masih relevan. Pada 2024, perseroan perlu mengubah pertimbanjan tersebut agar selisih kurs dampak perubahan mata uang fungsional sebaiknya disajikan sebagai saldo laba dengan pertimbangan sebagai berikut.
Selisih kurs bukan dari kegiatan usaha luar negeri, dikarenakan perseroan tidak mempunyai entitas anak atau kegiatan usaha di luar negeri, sehingga apabila disajikan sebagai akun terpisah, akan berpotensi terjadi salah tafsir. Berikutnya, berdasar PSAK 221, selisih kurs yang timbul dari penjabaran usaha luar negeri disajikan sebagai penghasilan komprehensif lain, dan direklasifikasikan ke laba rugi apabila usaha di luar negeri tersebut dijual.
berdasar kaidah itu, seluruh selisih kurs Pada akhirnya direklasifikasi ke saldo laba. Begitu juga selisih kurs yang timbul dari perubahan mata uang fungsional, secara substansi sudah menjadi bagian dari saldo laba ketika perubahan mata uang fungsional tersebut terjadi karena transaksi pendasarnya sudah terjadi.
Apabila tetap sebagai akun terpisah, kondisi itu akan melanggar kaidah reklasifikasi di mana seolah-olah Masih Ada penjabaran unit usaha luar negeri, dan selisih kurs ini seakan menunggu transaksi lain untuk direklasifikasi ke laba rugi. Da?am konteks perseroan, pelepasan kegiatan usaha luar negeri bukanlah bentuk kondisi yang akan menyebab reklasifikasi ke laba rugi karena selisih kurs hanya dari perubahan mata uang fungsional, da? tidak dari kegiatan usaha luar negeri.
Related News
TINS Tabulasi Laba Rp1,5 Triliun, Melesat 1.183 Persen Kuartal I 2026
Tutup Kuartal I, Penjualan TRIS Naik 13,18 Persen
Makin Bengkak, WIKA Tekor Rp1,13 Triliun Kuartal I 2026
Laba PTMR Melonjak 154 Persen Q1 2026, Saham Jalani Suspensi
Kinerja Moncer, Laba BCIP Melonjak 225 Persen Q1 2026
Drop 109 Persen, EMTK Kuartal I Boncos Rp335,85 Miliar





