Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Sebanyak tujuh orang anggota komisi resmi menjabat seiring dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132P 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial 2020-2025 dan pengangkatan anggota periode 2025-2030. dok. BeritaSatu.
Terkait pesan khusus dari Presiden mengenai pengawasan hakim, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan khusus yang diberikan. Ia menyatakan KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja mandiri tanpa intervensi.
Anggota KY Andi Harun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama pengawasan peradilan. KY berperan sebagai hakim pengawas sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Komitmen menjaga peradilan yang bersih akan diwujudkan secara kolektif oleh seluruh anggota KY, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan. ***
Related News
Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan, 3 di Antaranya Jaksa
Waduh! Tiga Jaksa Terjaring OTT KPK di HSU Kalsel dan Banten
Menhub Ingatkan Keselamatan dan Cuaca Ekstrem di Angkutan Nataru
BNPB Siapkan 44.045 Hunian Sementara di 3 Provinsi Terdampak Bencana
3 OTT KPK Sepanjang Rabu-Kamis, Ada Apa dengan Pejabat Kita?





