Sumpah 7 Anggota Komisi Yudisial, Bekerja Maksimal Tanpa Intervensi
Sebanyak tujuh orang anggota komisi resmi menjabat seiring dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132P 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial 2020-2025 dan pengangkatan anggota periode 2025-2030. dok. BeritaSatu.
Terkait pesan khusus dari Presiden mengenai pengawasan hakim, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan khusus yang diberikan. Ia menyatakan KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja mandiri tanpa intervensi.
Anggota KY Andi Harun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama pengawasan peradilan. KY berperan sebagai hakim pengawas sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Komitmen menjaga peradilan yang bersih akan diwujudkan secara kolektif oleh seluruh anggota KY, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan. ***
Related News
MPMInsurance Dorong Kesadaran Proteksi Melalui Pendekatan Advisory
Anak Buah Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya Jadikan Momen Perbaikan
Kunjungi Inacraft 2026, Wapres Tertarik dan Beli Lukisan Kaligrafi
Bea Cukai Lagi!
Sepanjang 2025, Mendag Sebut 7.853 Aduan Konsumen Berhasil Ditangani
Wamen ESDM Ungkap Harga Listrik Pembangkit Tenaga Sampah USD20 Sen





