Surat Rekomendasi Jadi Alat Kendali BPH Migas Salurkan BBM Subsidi

Salah satu counter Pendaftaran BBM Subsidi melalui aplikasi MyPertamina
EmitenNews.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebutkan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam upaya mengawasi dan mengendalikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi bagi konsumen pengguna.
Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, teknologi informasi juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) selaku penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi kepada masyarakat yang berhak, yaitu konsumen pengguna, tentu kami punya alat kendali, salah satunya yaitu surat rekomendasi," kata Erika saat menjadi pembicara dalam talkshow bertajuk "BBM Subsidi, Bukan untuk Semua Orang", yang diselenggarakan dalam rangkaian Halal Bihalal Ikatan Pimpinan Tinggi (PIMTI) Perempuan Indonesia di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sesuai beleid tersebut, konsumen pengguna, seperti usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, atau pelayanan umum, diwajibkan memiliki surat rekomendasi, yang diterbitkan oleh OPD terkait.(*)
Related News

IHSG Lanjut Koreksi, Jala Saham BRMS, ESSA, dan MIKA

Produksi Migas PHE Tumbuh 5% dalam Tiga Tahun Terakhir

Perkuat Struktur, Kemenkeu Bentuk Tiga Unit Baru Strategis

RI-Singapura Gelontorkan USD10 Miliar Garap Energi Hijau

IHSG Ditutup Turun 0,68 Persen, 3 Saham LQ45 Ini Pemicunya

Pelanggan KA Panoramic Januari-Mei 2025 Bertambah 34,38 Persen