Suspensi Capai 24 Bulan, Bagaimana Nasib 66,23% Saham Masyarakat di Sugih Energy (SUGI)?
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan kembali potensi delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021, terang pengumuman BEI pada Senin (4/7/2022).
Dalam pengumuman itu juga dinyatakan juga bahwa berdasarkan keterbukaan informasi perseroan melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 yang diumumkan di website Bursa tanggal 12 Januari 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019 adalah Goldenhill Energy Fund 11,52%, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd 6,49%, Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital Pte Ltd 7,71%, dan masyarakat 66,23%.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," lanjut pengumuman BEI.
Untuk diketahui, dalam keterbukaan informasi di BEI pada 12 Januari 2022, seluruh dewan direksi dan komisaris Sugih Energy kompak mengundurkan diri.
Related News
Pasar Gonjang-Ganjing, BEI Kosongkan Daftar Short Selling di November
BEI Tegaskan Perhitungan Indeks dan Market Cap Tetap Utuh
MSCI–SWF Singapura Mencuat di Balik Ancaman Downgrade RI, BEI Tanggapi
OJK Hukum 2 Raksasa Asing di Balik IPO BREN & CUAN, Denda Capai Rp600M
Sales dari 8 Perusahaan Sekuritas Terseret Kasus DSSA, Ini Sanksi OJK
OJK Sanksi Tegas 38 Pihak Terkait 11 Emiten, Denda Triliun Rupiah





