EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021. Syarat tes PCR perjalanan dengan KA jarak jauh kini menjadi 3 x 24 jam.

Itu berarti, PT Kereta Api Indonesia (KAI) merubah peraturan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR dari 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/11/2021).

Menurut Joni, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang memenuhi persyaratan untuk bisa naik kereta api. "KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api."


Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api, antara lain:

1.Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

2.Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.