Tahun Baru Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Esok Senin
:
0
Tahun Baru Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Esok Senin. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023), pemerintah memberikan cuti bersama pada Senin (23/1/2023). Imlek adalah tradisi masyarakat Tionghoa di seluruh dunia sebagai ucapan syukur dan harapan akan rezeki di masa mendatang. Dalam perhitungan kalender China, Imlek tahun 2023 merupakan Tahun Kelinci Air.
Untuk itu pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Berdasarkan SKB tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Minggu (22/1/2023).
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek pada Senin (23/1/2023). Dengan demikian, Tahun Baru Imlek 2023 akan menjadi libur panjang pertama pada 2023, yakni mulai Sabtu hingga Senin (21-23/1/2023).
Berikut 16 hari libur nasional 2023: 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 7 April: Wafat Isa Almasih 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
Lainnya, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember: Hari Raya Natal.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





