EmitenNews.com - Pemerintah memberi peluang besar bagi pelaku UMKM di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Jadi, tidak hanya untuk pengusaha besar. Demikian penilaian Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 202 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

 

Itu berarti menurut Bahlil, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

 

"PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5 persen dari omzet. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

 

Kehadiran PP Nomor 12 Tahun 2023, menurut Bahlil, sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

 

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah sesuai prioritas IKN. Yakni segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas tax holiday pada investasi pembangunan infrastruktur, kebangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

 

Dengan semangat itu, Bahlil memastikan akan ada layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. ***