Tak Kalah Dari Produk Asing, Pemerintah Minta RS Gunakan Ventilator Karya Anak Bangsa
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengembangkan hilirisasi alat kesehatan nasional guna mewujudkan kemandirian nasional dalam bidang kesehatan yang juga mendorong substitusi impor. Salah satu produk alat kesehatan yang didorong untuk dapat diproduksi di dalam negeri adalah ventilator.
“Kita patut berbangga, Indonesia telah mampu memproduksi ventilator high-end yang tidak kalah dengan produk luar. Kita harus berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan berbagai aspek masyarakat untuk mulai membeli dan menyerap produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier, Kamis (20/10).
Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Misalnya produk hasil konsorsium PT Swayasa Prakarsa, PT YPTI, dan PT Stechoq yang menghasilkan high-end ICU Ventilator dan Emergency Ventilator, kemudian Ventilator Transport hasil inovasi Universitas Indonesia, Emergency Ventilator dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan portable emergency ventilator dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dalam upaya pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri, Kemenperin berupaya untuk memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pembelian poduk dalam negeri ini akan meningkatkan industri dan perekonomian nasional. Pengembangan industri ini akan berkorelasi dengan kemakmuran nasional dan sejalan dengan pengembangan ekosistem pendidikan dan teknologi,” ujar Taufiek.
Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin proaktif melakukan sosialiasi produk ventilator dalam negeri ke sejumlah wilayah, seperti di Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan Rumah Sakit di wilayah Sumatera Utara dapat terinformasikan bahwa produk ventilator buatan industri dalam negeri sudah tersedia.
“Produk-produk ini telah memiliki izin edar di Kementerian Kesehatan, yaitu Ventilator ICU V-01 dan Ventilator Emergency R-03 yang sudah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16% dan 41,90% dan sudah dapat dibeli melalui e-katalog LKPP,” papar Taufiek. Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN.(fj)
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





