EmitenNews.com -PT Medco Power Indonesia ( MEDP ) yang merupakan entitas usaha langsung dari emiten big cap PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) harus menerima teguran dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa sanksi peringatan tertulis untuk ketiga kalinya.

 

Sanksi disematkan oleh regulator karena Medco Power belum melaksanakan kewajibannya kepada regulator dan publik untuk menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023. Batas terakhir peringatan ketiga jatuh pada 19 September 2023.

 

"MEDP dikenakan peringatan tertulis III," kata BEI dalam pengumuman yang dikutip (25/9/2023).

 

MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk. Saat ini MEDP masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.

 

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

 

Sebelumnya MEDP telah mendapatkan sanksi peringatan pertama sejak awal Agustus. Lalu peringatan kedua dikirim pada akhir bulan lalu.

 

Sebagai informasi, dari total 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, kontrak investasi kolektif (KIK), hingga efek beragun aset (EBA), sebanyak 52 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka.

 

BEI mencatat bahwa MEDP adalah satu-satunya emiten yang belum mengirimkan laporan keuangan tengah tahunan 30 Juni 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.

 

Adapun masih terdapat 5 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 dengan disertai laporan audit. Berbeda dari emiten yang tidak memerlukan, batas waktu 5 korporasi ini terhitung sampai akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni pada akhir September 2023.