Tak Kunjung Tunaikan Kewajiban, BEI Beri Teguran Keras ke Anak Usaha Medco Energi (MEDC)
:
0
EmitenNews.com -PT Medco Power Indonesia ( MEDP ) yang merupakan entitas usaha langsung dari emiten big cap PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) harus menerima teguran dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa sanksi peringatan tertulis untuk ketiga kalinya.
Sanksi disematkan oleh regulator karena Medco Power belum melaksanakan kewajibannya kepada regulator dan publik untuk menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023. Batas terakhir peringatan ketiga jatuh pada 19 September 2023.
"MEDP dikenakan peringatan tertulis III," kata BEI dalam pengumuman yang dikutip (25/9/2023).
MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk. Saat ini MEDP masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.
Related News
Saham Komoditas (IDXBASIC) Gugur 7,8 Persen, Usulan Royalti Tekan IHSG
Gegara Debt Collectornya Prank Damkar, Dirut Indosaku Kena Denda OJK
Freeport Tunda Produksi Tambang Grasberg, Ini Alasannya
28,4 Persen Energi India dari Tenaga Surya, Indonesia Berapa?
BTN Dongkrak Bahasa Inggris dan Hospitality UMKM Samosir Naik Kelas
Pekan Ini, DSSA, INCO, dan AADI Hiasi Saham Top Losers





