EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) belum mendapat restu investor. Terutama para pemegang sukuk. Itu setelah rapat umum pemegang sukuk (RUPSU) tidak memenuhi kuorum keputusan. 

Mengingat kuorum keputusan untuk alternatif pertama, dan alternatif kedua pada RUPSU tidak memenuhi, tidak ada keputusan diambil secara sah. Selanjutnya, wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPSU kembali, melakukan pengumuman, dan panggilan kepada para pemegang Sukuk.

”Pada 31 Januari 2024, perseroan telah mengadakan RUPSU sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.

Pada RUPSU itu, perseroan mengajukan 2 alternatif usulan untuk memperoleh persetujuan pemegang sukuk. Alternatif pertama, menerima penjelasan dan menyetujui usulan sehubungan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali atas dana sukuk. 

Menerima penjelasan dan menyetujui untuk memberikan kelonggaran waktu atau perbaikan atas kondisi kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk paling lambat sampai 29 Februari 2024. Apabila perseroan tidak memperbaiki/menghilangkan kondisi kelalaian itu, wali amanat akan melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan, dan perubahan-perubahannya. 

Alternatif kedua. Pemegang sukuk tidak menerima penjelasan, dan tidak menyetujui usulan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk. Sehubungan dengan keputusan pemegang sukuk yang tidak menerima penjelasan dan tidak menyetujui usulan adanya kelalaian emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali dana sukuk, sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan memutuskan sebagai berikut.

Wali amanat melakukan penagihan jumlah terutang paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan RUPSU yaitu 31 Januari 2024. Pemegang sukuk meminta perseroan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran seluruh jumlah kewajiban sukuk ditambah pendapatan bagi hasil belum dibayar dalam jangka waktu paling lambat 60/90/120 hari kalender terhitung sejak tanggal penagihan jumlah terutang oleh wali amanat. 

Apabila dalam jangka waktu paling lambat 60/90/120 hari kalender terhitung sejak tanggal penagihan jumlah terutang oleh wali amanat, perseroan belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran seluruh jumlah kewajiban sukuk, wali amanat wajib melaksanakan tindakan sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan atau pemegang sukuk memutuskan agar wali amanat melaksanakan kembali RUPSU untuk menentukan langkah-langkah harus dilakukan. (*)